NusaFakta, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendorong Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri mengembangkan hasil pertanian agar tidak berhenti sebagai komoditas mentah. Gabah petani disebut akan diserap, diolah, dikemas, kemudian dipasarkan menjadi beras bernilai tambah melalui gerakan GASPOL.

Gagasan itu terdengar menjanjikan. Namun, ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab: sejak kapan BUMD Pangan Mandiri secara nyata melakukan penyerapan gabah petani? Jika selama ini belum berjalan, mengapa program GASPOL justru didorong sekarang?

Seorang pengamat publik menilai pemerintah semestinya tidak membalik urutan kebijakan. Menurut dia, apabila GASPOL diklaim sebagai program yang berpihak kepada petani, maka langkah pertama harus memastikan gabah petani benar-benar dibeli dan terserap.

“Jangan sampai pemerintah bicara soal hilirisasi dan beras bernilai tambah, tetapi hulunya belum jelas. Kalau gabah petani belum diserap oleh BUMD, pertanyaannya sederhana: beras yang akan dijual melalui GASPOL itu berasal dari mana? Jangan sampai programnya berjalan lebih cepat daripada kesiapan rantai pasoknya,” ujar pengamat publik tersebut.

Ia juga menilai kerja sama dengan pengusaha penggilingan lokal perlu dibuktikan melalui penyerapan nyata, bukan sebatas kerja sama administratif.

Pemkab menyebut salah satu langkah yang disiapkan adalah menggandeng pengusaha penggilingan padi lokal yang tergabung dalam PERPADI. Namun, di lapangan muncul persoalan lain. Pengamat publik tersebut menilai aktivitas penyerapan gabah petani oleh jaringan penggilingan lokal belum terlihat signifikan. Selama ini, hasil panen petani disebut lebih banyak terserap Bulog maupun pengusaha dari luar daerah.

“Kalau fakta di lapangan memang seperti itu, pemerintah harus jujur melihat persoalannya. Jangan hanya menggandeng organisasi atau pelaku usaha secara administratif, tetapi pastikan ada transaksi nyata dengan petani. Yang dibutuhkan petani bukan seremoni kerja sama, melainkan gabahnya dibeli dengan harga yang layak,” ujarnya.

Keluhan sejumlah ASN yang juga petani mengenai rendahnya harga jual hasil panen dibanding kewajiban membeli beras premium juga patut menjadi bahan evaluasi.

Pengamat tersebut mengingatkan pemerintah agar pengalaman program lain, termasuk persoalan penyerapan telur Gayatri, menjadi pelajaran.

“Setiap kebijakan perlu kajian yang matang. Jangan sampai aturan sudah dibuat, tetapi pelaksanaannya tidak berjalan sesuai target. Pemerintah perlu memastikan kesiapan pasar, pelaksana, anggaran, dan mekanisme pengawasannya,” tegasnya.

GASPOL pada akhirnya tidak cukup diukur dari berapa banyak beras yang terjual. Ukuran keberhasilannya harus dimulai dari satu hal: apakah gabah petani benar-benar terserap dengan harga yang layak.

Sebab, kemandirian pangan bukan sekadar slogan. Ia harus terasa di sawah dan masuk ke pendapatan petani. (Red)